“Di saat negara Indonesia merdeka sampai saat ini, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mempelajari struktur dan fungsi lembaga di Negara Indonesia. Bahkan di dunia kerja yang nota bene merupakan masyarakat yang sudah dewasa masih banyak yang belum tahu tentang nama, peranan dan fungsi lembaga,” katanya.
Akibatnya, ucap Asep, banyak masyarakat Indonesia yang merasa bingung sendiri, ketika memiliki keperluan dengan suatu lembaga. Bahkan, masih banyak masyarakat yang tidak tahu kemana harus membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk).
“Karena ketidak tahuan ini akhirnya menyulitkan dirinya sendiri, padahal KTP itu sangat penting. Semua keperluan yang ada di negara ini harus diawali dengan KTP,” terangnya.
Semasa kuliah Asep Muhidin sudah terbiasa mempraktekan metode yang digunakan dalam hukum administrasi negara, sehingga ketika menjadi advokat, dirinya merasa perlu untuk menguji setiap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik Undang-Undang, Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden (PP), Peraturan Daerah Provinsi hingga Peraturan Daerah Kabupaten / Kota, bahkan sampai ke Keputusan Bupati dan aturan terkait dengan program pembangunan di tingkat desa.
“Kewajiban manusia itu adalah belajar atau menuntut ilmu, maka apa yang saya lakukan dalam berbagai perkara saya anggap sebagai praktek dari hasil belajar. Prinsip saya, secara teori memang sudah ada saat di kampus, namun teori itu harus dibuktikan. Maka, apapun yang saya gugat, perkara apapun yang saya laporkan tidak lain adalah bagian dari belajar,” jelasnya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues