CirebonGarut

Salah Satu Advokat yang Membebaskan Guru Ngaji di Garut Pernah Berjuang Membebaskan Pegi Setiawan Dari Hukuman Mati

redaksilocus
×

Salah Satu Advokat yang Membebaskan Guru Ngaji di Garut Pernah Berjuang Membebaskan Pegi Setiawan Dari Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Asep Muhidin SH MH, Advokat Muda Membebaskan Guru Ngaji
BERSATU: Seluruh komponen umat Islam di Kabupaten Garut dan beberapa daerah di Jawa Barat bersatu membela salah seorang guru ngaji yang ditahan pihak kejaksaan di Rutan Kabupaten Garut dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut, akhirnya Ustad yang bernama Harun Al-Rasyid dibebaskan dari Rutan dan berkumpul bersama keluarganya setelah hakim menjatuhkan vonis menjalani pidana percobaan selama 4 bulan. (ft: asep ahmad)
tempat.co

“Di saat negara Indonesia merdeka sampai saat ini, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mempelajari struktur dan fungsi lembaga di Negara Indonesia. Bahkan di dunia kerja yang nota bene merupakan masyarakat yang sudah dewasa masih banyak yang belum tahu tentang nama, peranan dan fungsi lembaga,” katanya.

Akibatnya, ucap Asep, banyak masyarakat Indonesia yang merasa bingung sendiri, ketika memiliki keperluan dengan suatu lembaga. Bahkan, masih banyak masyarakat yang tidak tahu kemana harus membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk).

“Karena ketidak tahuan ini akhirnya menyulitkan dirinya sendiri, padahal KTP itu sangat penting. Semua keperluan yang ada di negara ini harus diawali dengan KTP,” terangnya.

Semasa kuliah Asep Muhidin sudah terbiasa mempraktekan metode yang digunakan dalam hukum administrasi negara, sehingga ketika menjadi advokat, dirinya merasa perlu untuk menguji setiap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik Undang-Undang, Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden (PP), Peraturan Daerah Provinsi hingga Peraturan Daerah Kabupaten / Kota, bahkan sampai ke Keputusan Bupati dan aturan terkait dengan program pembangunan di tingkat desa.

“Kewajiban manusia itu adalah belajar atau menuntut ilmu, maka apa yang saya lakukan dalam berbagai perkara saya anggap sebagai praktek dari hasil belajar. Prinsip saya, secara teori memang sudah ada saat di kampus, namun teori itu harus dibuktikan. Maka, apapun yang saya gugat, perkara apapun yang saya laporkan tidak lain adalah bagian dari belajar,” jelasnya.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow