LOCUSONLINE, GARUT – Polisi Ungkap Pembunuhan Keji di Kadungora: Polres Garut berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang terjadi di Kadungora satu bulan yang lalu dan menangkap dua pelaku.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Mandalawangi, Kampung Maribaya, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka sabetan senjata tajam di kepala dan lengan kiri yang hampir putus.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Garut dan Tim Resmob Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pertama, EA (51) alias U, di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 14 Januari 2025. Pelaku kedua, PR (36), juga berhasil ditangkap di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada hari yang sama.
Baca Juga : Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BOP Pimpinan DPRD Garut, GLMPK Daftarkan Permohonan Praperadilan Lawan Kejari Garut
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa EA dan PR telah merencanakan pembunuhan dengan matang. Motif pembunuhan masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan.
