DaerahDesakuHukumKarawangNewsPolisiku

Seorang Kepala Desa Jadi DPO Terkait Dugaan Penggelapan Hasil Sewa Lahan

Bhegin Syah
×

Seorang Kepala Desa Jadi DPO Terkait Dugaan Penggelapan Hasil Sewa Lahan

Sebarkan artikel ini
Seorang Kepala Desa Jadi DPO Terkait Dugaan Penggelapan Hasil Sewa Lahan seluas 103 hektar di Desa Tanjungbungin.
Foto Ilustrasi by locusonline.co

LOCUSONLINE, KARAWANG – Seorang Kepala Desa Jadi DPO: Polres Kabupaten Karawang menetapkan Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, bernama Enjun (51), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Penetapan DPO ini dilakukan setelah Enjun tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari dugaan penggelapan hasil sewa lahan seluas 103 hektar di Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, dan Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, menjelaskan bahwa motifnya adalah penggelapan uang hasil sewa lahan kepada korban.

“Kami berharap pelaku menyerahkan diri, atau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat segera melapor ke Polres Karawang,” ujar Solikhin.

Kasus ini dilaporkan oleh keluarga ahli waris Haji Chaerudin bin Muhammad Sani. Keluarga ahli waris merasa bersyukur atas penetapan Enjun sebagai tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan Enjun sebagai tersangka,” ujar Ridwan Firdaus, perwakilan ahli waris. “Ia telah menguasai, menyewakan, dan diduga menggadaikan lahan milik keluarga kami tanpa izin.”

Permasalahan ini bermula pada Januari 2023, saat keluarga ahli waris mencabut kuasa pengelolaan lahan yang sebelumnya diberikan kepada Enjun. Namun, Enjun tetap menggarap dan menyewakan lahan tersebut tanpa sepengetahuan keluarga ahli waris.

Pada Desember 2024, keluarga ahli waris memasang plang larangan penggarapan lahan. Namun, tindakan tersebut tidak diindahkan, dan beberapa warga, berinisial J dan R, tetap melakukan penanaman di lahan tersebut.

“J dan R mengaku sudah mengeluarkan uang dalam jumlah fantastis kepada tersangka, entah untuk sewa atau gadai. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka memanfaatkan lahan secara ilegal,” tambah Ridwan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Saefullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah memantau situasi di lapangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa terkait.

Baca Juga  Presiden Resmikan Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Kalimantan Timur

“Kami akan terus mendampingi proses hukum ini, serta memastikan pelayanan publik di desa tersebut tidak terganggu,” ujarnya.

Penetapan Enjun sebagai DPO menjadi tanda seriusnya upaya Polres Karawang dalam mengusut kasus ini dan diharapkan dapat mendorong Enjun untuk menyerahkan diri.

Editor: Bhegin

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow