“J dan R mengaku sudah mengeluarkan uang dalam jumlah fantastis kepada tersangka, entah untuk sewa atau gadai. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka memanfaatkan lahan secara ilegal,” tambah Ridwan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Saefullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah memantau situasi di lapangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa terkait.
“Kami akan terus mendampingi proses hukum ini, serta memastikan pelayanan publik di desa tersebut tidak terganggu,” ujarnya.
Penetapan Enjun sebagai DPO menjadi tanda seriusnya upaya Polres Karawang dalam mengusut kasus ini dan diharapkan dapat mendorong Enjun untuk menyerahkan diri.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”














