NasionalNewsPemerintahSorot

Kemendagri Ingatkan Pemda, Opsen Pajak Kendaraan Tak Boleh Tambah Beban Wajib Pajak

Bhegin Syah
×

Kemendagri Ingatkan Pemda, Opsen Pajak Kendaraan Tak Boleh Tambah Beban Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB Tak Boleh Tambah Beban Wajib Pajak
Foto Ilustrasi

LOCUSONLINE, JAKARTA – Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Pajak Kendaraan: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) bahwa opsi pengenaan opsi (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak boleh menambah beban wajib pajak.

Dikutip dari antaranews.com, Plt. Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu,15 Januri 2025 menekankan bahwa pengenaan opsen harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Kebijakan pengenaan opsen dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” tegas Maurits.

Maurits menambahkan bahwa pemda perlu segera mengambil langkah strategis untuk memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, mengingat kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang telah berlaku efektif sejak 5 Januari 2025.

Langkah strategis tersebut meliputi pemberian keringanan atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, sehingga beban wajib pajak setara dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB pada tahun sebelumnya.

Pemda juga diminta untuk menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025, dengan format yang telah ditentukan.

Baca Juga  Polres Karawang Terus Gelar Razia dan Sosialisasi Knalpot Brong

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Maurits mengimbau pemda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta mereka untuk patuh membayar pajak.

Pemda juga diharuskan untuk melaporkan hasil pelaksanaan upaya tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekjen Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, Maurits juga menjelaskan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, serta memperkuat sumber penerimaan daerah dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

Editor: Bhegin

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow