LOCUSONLINE, JAKARTA – Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Pajak Kendaraan: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) bahwa opsi pengenaan opsi (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak boleh menambah beban wajib pajak.
Dikutip dari antaranews.com, Plt. Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu,15 Januri 2025 menekankan bahwa pengenaan opsen harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Kebijakan pengenaan opsen dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” tegas Maurits.
Maurits menambahkan bahwa pemda perlu segera mengambil langkah strategis untuk memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, mengingat kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) yang telah berlaku efektif sejak 5 Januari 2025.
Langkah strategis tersebut meliputi pemberian keringanan atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, sehingga beban wajib pajak setara dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB pada tahun sebelumnya.
Pemda juga diminta untuk menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025, dengan format yang telah ditentukan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.
Maurits mengimbau pemda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta mereka untuk patuh membayar pajak.
Pemda juga diharuskan untuk melaporkan hasil pelaksanaan upaya tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekjen Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, Maurits juga menjelaskan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, serta memperkuat sumber penerimaan daerah dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
Editor: Bhegin