Pemda juga diminta untuk menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025, dengan format yang telah ditentukan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.
Maurits mengimbau pemda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta mereka untuk patuh membayar pajak.
Pemda juga diharuskan untuk melaporkan hasil pelaksanaan upaya tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekjen Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, Maurits juga menjelaskan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, serta memperkuat sumber penerimaan daerah dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
Editor: Bhegin
