NasionalNewsPemerintahSorot

Kemendagri Ingatkan Pemda, Opsen Pajak Kendaraan Tak Boleh Tambah Beban Wajib Pajak

bhegins
×

Kemendagri Ingatkan Pemda, Opsen Pajak Kendaraan Tak Boleh Tambah Beban Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB Tak Boleh Tambah Beban Wajib Pajak
Foto Ilustrasi
tempat.co

Pemda juga diminta untuk menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025, dengan format yang telah ditentukan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Maurits mengimbau pemda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta mereka untuk patuh membayar pajak.

Pemda juga diharuskan untuk melaporkan hasil pelaksanaan upaya tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekjen Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, Maurits juga menjelaskan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, serta memperkuat sumber penerimaan daerah dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow