LOCUSONLINE, GARUT – Pemkab Garut Bahas Program 3 Juta Rumah: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait program Pembangunan 3 Juta Rumah yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat.
Rakor yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, berlangsung di Aula Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut pada Selasa (14/1/2025).
Sebelum Rakor, perwakilan Pemkab Garut mengikuti rapat daring (zoom meeting) mengenai program tersebut yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekda Nurdin Yana menjelaskan bahwa program ini ditujukan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kemendagri menginstruksikan Pemkab Garut untuk melakukan beberapa perubahan regulasi guna mendukung program ini. Perubahan tersebut meliputi penghapusan retribusi terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan percepatan penerbitan PBG.
“Perubahan ini menjadi fokus pembahasan kita hari ini,” ujar Nurdin. “Sebelumnya, dalam Perbup, kita menetapkan waktu 10 hari untuk menyelesaikan proses PBG. Kini, Kemendagri meminta agar prosesnya selesai dalam waktu 3 jam. Namun, waktu 3 jam tersebut bukan waktu kumulatif dari awal hingga akhir, melainkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses setelah persyaratan lengkap dan berkas masuk ke DPMPT.”
Baca Juga : Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai
Nurdin mengungkapkan bahwa alokasi pembangunan rumah untuk Kabupaten Garut belum ditentukan. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, 30% dari total rumah yang akan dibangun dialokasikan untuk Provinsi Jawa Barat.
