HukumKorupsiNasionalNewsSorotViral

Perjalanan Mantan Ketua PN Surabaya Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Bhegin Syah
×

Perjalanan Mantan Ketua PN Surabaya Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Perjalanan Mantan Ketua PN Surabaya Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) digiring oleh petugas dan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.

LOCUSONLINE, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap dalam vonis bebas terpidana Ronald Tannur pada Selasa (14/1) malam.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mengatakan bahwa Rudi ditangkap atas perannya yang diduga mengatur komposisi majelis hakim PN Surabaya untuk menyidangkan Ronald Tannur, yang terjerat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Dilansir dari antaranews.com, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan Rudi sebagai tersangka bermula ketika Lisa Rahmat (LR), yang merupakan pengacara Ronald Tannur, meminta tolong kepada mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), untuk diperkenalkan dengan Rudi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Sebagai informasi, Lisa Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas ini dan saat ini sedang menunggu jalannya sidang pertama. Sementara itu, Zarof ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Atas permintaan Lisa tersebut, pada tanggal 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang berisi bahwa Lisa akan menemui Rudi di Gedung PN Surabaya.

“Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” ungkap Qohar.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow