LOCUSONLINE, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap dalam vonis bebas terpidana Ronald Tannur pada Selasa (14/1) malam.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mengatakan bahwa Rudi ditangkap atas perannya yang diduga mengatur komposisi majelis hakim PN Surabaya untuk menyidangkan Ronald Tannur, yang terjerat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Dilansir dari antaranews.com, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa penetapan Rudi sebagai tersangka bermula ketika Lisa Rahmat (LR), yang merupakan pengacara Ronald Tannur, meminta tolong kepada mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), untuk diperkenalkan dengan Rudi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Sebagai informasi, Lisa Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas ini dan saat ini sedang menunggu jalannya sidang pertama. Sementara itu, Zarof ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Atas permintaan Lisa tersebut, pada tanggal 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang berisi bahwa Lisa akan menemui Rudi di Gedung PN Surabaya.
“Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya,” ungkap Qohar.
