LOCUSONLINE, BANDUNG – Lima Tersangka Ditangkap Buntut Bentrokan GRIB dan PP, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung tengah mendalami motif bentrokan antara GRIB dan PP di kantor MPW PP di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (17/1/2025) malam, mengatakan bahwa polisi sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap motif bentrokan tersebut.
“Jadi, sejauh ini sedang dilakukan pendalaman penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Reskrim Polrestabes Bandung, dan sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan terkait dengan motif dari peristiwa tersebut,” ujar Jules.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni berinisial MJ, ZM, OP, GS, dan FAS, kelima tersangka ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 01.00 WIB.
“Jadi, sejauh ini masih terus dilakukan pengembangan, pendalaman terkait dengan motif sebenarnya terjadinya gesekan antara kedua ormas,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk CCTV, dan sedang memeriksa rekamannya untuk mengidentifikasi jumlah pelaku dan peran masing-masing dalam bentrokan tersebut.
“Ini masih dilakukan pendalaman berapa sebenarnya yang melakukan upaya tindak pidana berupa kekerasan terhadap orang maupun barang atau yang kita kenal dengan tindak pidana pengeroyokan,” ucapnya.
Bentrokan ini mengakibatkan kerusakan pada kantor PP, termasuk pecahnya kaca pintu, serta dua unit mobil dan beberapa sepeda motor.
“Serta ada sebanyak 4 orang anggota Ormas PP mengalami luka-luka akibat senjata tajam dan 1 orang mengalami luka memar,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan korban. Barang bukti yang diamankan antara lain CCTV, satu batang bambu, bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golong, satu ranting kayu, serta sejumlah kendaraan dan pecahan kaca.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sampai dengan tujuh tahun.
Editor: Bhegin