Bentrokan ini mengakibatkan kerusakan pada kantor PP, termasuk pecahnya kaca pintu, serta dua unit mobil dan beberapa sepeda motor.
“Serta ada sebanyak 4 orang anggota Ormas PP mengalami luka-luka akibat senjata tajam dan 1 orang mengalami luka memar,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan korban. Barang bukti yang diamankan antara lain CCTV, satu batang bambu, bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golong, satu ranting kayu, serta sejumlah kendaraan dan pecahan kaca.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sampai dengan tujuh tahun.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













