LOCUSONLINE, GARUT – Kemendag Temukan Penjualan Minyakita di Atas HET di Garut: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan penjualan minyak goreng merek Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pasar Guntur Ciawitali, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hasil pengecekan yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag menunjukkan bahwa pengecer di pasar tersebut menjual Minyakita di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
“Ternyata memang di lapangan terjadi harga yang lebih tinggi dari HET, karena memang rantainya terlalu banyak, terutama dari pengecer,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Perdagangan pada Kemendag, Rusmin Amin, saat melakukan pengecekan harga Minyakita di Pasar Guntur Ciawitali, Jumat.
Rusmin menjelaskan bahwa harga penjualan Minyakita dari pemerintah, berdasarkan peraturan pemerintah, ditetapkan sebesar Rp14.500 per botol atau liter di tingkat pengecer, dan bisa dijual ke konsumen dengan HET Rp15.700 per liter.
“Pada kenyataannya, si pengecer sendiri sudah menerima harga di atas Rp16.000, bahkan, jadi pasti ke bawahnya akan lebih tinggi,” katanya.
Rusmin mengungkapkan bahwa temuan ini bukan hanya terjadi di Garut. Sebelumnya, di Tasikmalaya, Jawa Barat, juga ditemukan harga jual Minyakita yang mencapai Rp17 ribuan, bahkan Rp18 ribuan per liter.
“Kita dapatkan harga tadi ada yang Rp17 (ribu) berapa, ada juga Rp18 (ribu), katanya dari sisi pengecer akhir,” kata Rusmin.
Temuan harga Minyakita yang lebih tinggi dari HET ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Kemendag, termasuk di daerah lainnya, khususnya di Indonesia bagian timur yang harganya cenderung lebih mahal.
