“Akan jadi bahan evaluasi bagi Kementerian Perdagangan walaupun bukan hanya kota Garut saja, kita melihat secara nasional ya, apalagi di daerah Indonesia timur itu harga jauh lebih mahal lagi,” katanya.
Kemendag mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pemerintah daerah jika menemukan harga minyak goreng yang tidak sesuai HET. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mendapatkan Minyakita dengan harga yang sesuai dan ketersediaannya terjamin.
“Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertingginya berapa, nah itu kalau memang ini bisa diadukan ke pemerintah kabupaten atau ke dinas perdagangan, ini sebetulnya yang kami tunggu di masyarakat,” katanya.
Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan harga yang berpihak kepada masyarakat, namun kondisi di lapangan menunjukkan adanya perubahan harga saat dijual ke konsumen.
Masyarakat diharapkan melaporkan ke pemerintah daerah jika menemukan harga Minyakita yang tidak sesuai HET, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kemendag.
“Mudah-mudahan nanti ketika ada aduan, kami juga nanti akan sampaikan secara hierarkis, mungkin ke pemerintah provinsi, kemudian langsung ke kementerian sehingga menjadi kebijakan,” katanya.
Editor: Bhegin
