featuredGarutHukumPemerintah

Pengacara Pegi Setiawan Tantang Dedi Mulyadi, Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi LP2B dan Perusak Lingkungan di Jawa Barat

redaksilocus
×

Pengacara Pegi Setiawan Tantang Dedi Mulyadi, Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi LP2B dan Perusak Lingkungan di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi LP2B dan Perusak Lingkungan di Jawa Barat
Asep Muhidin, S.H., M.H (kanan) bersama Nicholas Johan Kilikily, S.H saat berjuang membebaskan Pegi Setiawan pria asal Cirebon yang berprofesi sebagai kuli bangunan namun dituduh sebagai pelaku dan otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap almarhum Eki dan almarhumah Vina di Cirebon. Asep Muhidin bersama Nicholas Johan Kilikily bersama puluhan pengacara lainnya tergabung dalam penasehat hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Perjuangan Asep Muhidin dan rekan-rekannya mendapat perhatian publik di seluruh Indonesia. Hakim Eman Sulaeman menjatuhkan vonis tidak terbukti sebagaimana penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Pegi Setiawan pun bebas dan bisa menghirup udara bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga tercinta. (Ft: asep ahmad)

Namun tentu, sambung Asep Muhidin, ia tidak akan memberikan contoh yang jauh-jauh. Sebagai warga Garut dia hanya ingin memberikan contoh dugaan alih fungsi LP2B oleh terduga oknum perusahaan PT Pratama dan oknum pejabat yang mendirikan pabrik di Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.

“Saya tantang Kang Dedi Mulyadi untuk diskusi langsung lewat live, baik di media sosial maupun di media massa dan secara terbuka. Saya memiliki bukti-bukti tentang dugaan alih fungsi LP2B oleh perusahaan yakni dengan mendirikan bangunan di LP2B,” katanya.

tempat.co

Sebagai gambaran, Asep Muhidin mengaku telah membawa kasus ini ke Polda Jawa Barat dan kemudian dilimpahkan ke Polres Garut, namun sampai saat ini dia belum mendapatkan kepastian hukum.

Sebagai pelapor yang telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian, merasa kecewa dengan lambannya proses penanganan kasus ini.

“Telah berkali-kali kami komunikasi namun hanya sebuah alur cerita bak telenovela. Kemudian banyak saran jika setiap kasus yang saya ajukan ke penegak hukum untuk disampaikan kepada Kang Dedi Mulyadi, maka saya secara pribadi menantang Kang Dedi Mulyadi untuk bisa mengusut kasus ini,” ujar Asep Muhidin.

Asep memastikan, telah jelas terjadi dugaan alih fungsi lahan yang melibatkan oknum pejabat yang menerbitkan izin, dan pelanggaran aturan hukum.

“Karena ini sudah jelas ada perbuatan alih fungsi lahan, ada pejabat yang menerbitkan ijin dan ada aturan hukum yang dilanggar. Bahkan pemerintah melalui dinas pertanian telah dengan tegas tidak pernah memberikan rekomendasi lahan yang termasuk kawasan LP2B untuk dialih fungsikan. Lalu apa lagi yang mau dicari Polisi,” tegas Asep yang pernah berjuang menyelamatkan Pegi Setiawan dari ancaman hukuman mati di Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow