“Selain itu, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan hingga 30 hari setelah ulang tahun. Bagi yang ulang tahunnya jatuh pada Januari hingga Maret 2025, masa berlaku pemeriksaan diperpanjang hingga 30 April 2025,” katanya.
Rima berharap program ini mampu meningkatkan deteksi dini penyakit serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan.
Baca Juga : Keracunan Massal Siswa SDN di Sukoharjo Usai Konsumsi Makan Bergizi Gratis, Diduga Akibat Ayam Goreng Tepung
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”













