LOCUSONLINE, JAKARTA – Mendes PDT Tekankan Pemanfaatan Dana Desa Minimal 20% untuk Ketahanan Pangan: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan pemerintah desa di seluruh Indonesia agar dalam pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan tidak boleh kurang dari 20 persen.
“Sekurang-kurangnya ya, tidak boleh kurang dari Rp16 triliun. Sekurang-kurangnya, dana desa itu digunakan untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen. Nah, bagaimana kalau 30 persen? Ya boleh. Bagaimana kalau 25 persen? Boleh, sekurang-kurangnya Rp16 triliun, berarti bisa juga sampai ke angka 20 triliun,” kata dia.
Mendes PDT Tekankan Pemanfaatan Dana Desa Minimal 20% untuk Ketahanan Pangan disampaikan Yandri dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Sumatera II yang meliputi Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. Sosialisasi ini dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Senin.
Pemanfaatan dana desa sebesar minimal 20 persen dari total dana desa sebesar Rp71 triliun itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024 yang mengamanatkan agar alokasi dana desa sebesar minimal 20 persen untuk mendukung agenda ketahanan pangan.
Selain untuk ketahanan pangan, Kemendes juga mengatur sejumlah hal lainnya yang termasuk dalam prioritas penggunaan dana desa, yaitu:
– Penanganan kemiskinan ekstrem (15% dari total dana desa).
– Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
– Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting.
– Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
– Percepatan implementasi desa digital.
– Pembangunan berbasis padat karya tunai.
– Program sektor prioritas lainnya di desa.
Sosialisasi itu dihadiri oleh berbagai pihak dari regional Sumatra, yakni perwakilan kepala desa, camat, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Editor: Bhegin