HukumNasionalNewsOpiniSorot

Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto “Permintaan Dana Politik Menhub Budi Karya Sumadi Bukti Korupsi Terstruktur”

Bhegin Syah
×

Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto “Permintaan Dana Politik Menhub Budi Karya Sumadi Bukti Korupsi Terstruktur”

Sebarkan artikel ini
Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto "Permintaan Dana Politik Menhub Budi Karya Sumadi Bukti Korupsi Terstruktur"
Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto

LOCUSONLINE, JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, menanggapi serius terungkapnya permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana sebesar Rp5,5 miliar untuk mendukung kampanye Presiden Jokowi pada Pilpres 2019. Jakarta, Minggu 19 Januari 2025

“Para pejabat diperintahkan korupsi untuk mengumpulkan dana politik demi kemenangan Jokowi dalam Pilpres,” ujar Gigin dalam keterangannya di X @giginpraginanto (19/1/2025).

Pengamat kebijakan publik Gigin menyebut tindakan tersebut sebagai bagian dari praktik korupsi terstruktur dan masif yang melibatkan pejabat negara.

“Usut tuntas dan kirim biangnya ke penjara. Bongkar! Ini namanya korupsi terstruktur dan massif,” cetusnya.

Gigin menilai perintah tersebut mencerminkan sistematisnya praktik korupsi yang terjadi dalam lingkup pemerintahan dan BUMN.

“Kemungkinan jaringannya meluas di semua BUMN dan kementerian,” tandasnya.

Permintaan dana politik tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2025).

Eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, yang menjadi saksi, menyatakan bahwa Menhub BKS memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk mengumpulkan dana tersebut dari kontraktor proyek perkeretaapian.

Setelah Zamrides dilaporkan akan melarikan diri ke luar negeri, Danto diminta menggantikannya dalam mengumpulkan dana.

Sembilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA diminta untuk menyetor masing-masing Rp600 juta.

Selain itu, sebagian dana digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.

Danto juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang senilai Rp595 juta dari terdakwa Yofi Akatriza, yang sudah dikembalikan kepada KPK.

Yofi sebelumnya menerima suap Rp55,6 miliar dari kontraktor proyek di wilayah Purwokerto antara 2017-2020.

Sidang ini membuka fakta bahwa korupsi terstruktur kemungkinan melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat di Kemenhub dan BUMN, dengan jaringan yang meluas. Penyidik KPK diperkirakan akan terus mendalami kasus ini.

Baca Juga  Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dipanggil KPK Gara-gara CCTV Smart City

Editor: Bhegin

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow