featuredGarutHukumKorupsiSorot

Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut

locusonline
×

Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut
Foto : ilustrasi istimewa redaksi

LOCUSONLINE, GARUT – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jogging Track yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut tahun 2022 dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Garut menjadi buah bibir masyarakat.

Kredibilitas Kejari dan Inspektorat Garut tengah dipertaruhkan, karena klaim kedua lembaga  tersebut menyebutkan dugaan kejahatan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pembangunan Jogging Track yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 313 juta dihentikan karena hanya ada pengembalian kerugian keuangan negara dan klaim tidak ada hubungannya dengan dugaan korupsi.

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Alibi dari langkah hukum yang dijadikan landasan Kejari dan Inspektorat ternyata mendasarkan kepada Pasal 5 ayat (1) dan (2) tentang nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Nomor 100.4.7/437/SJ nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor NK/1/1/2023 tentang koordinasi antara Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan ini terdiri dari dua Pasal

Pasal kesatu menyebutkan, para pihak sepakat hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang berindikasi kerugian keuangan negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administrative paling lambat waktu 60 hari.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow