LOCUSONLINE, GARUT – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jogging Track yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut tahun 2022 dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Garut menjadi buah bibir masyarakat.
Kredibilitas Kejari dan Inspektorat Garut tengah dipertaruhkan, karena klaim kedua lembaga tersebut menyebutkan dugaan kejahatan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pembangunan Jogging Track yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 313 juta dihentikan karena hanya ada pengembalian kerugian keuangan negara dan klaim tidak ada hubungannya dengan dugaan korupsi.
Alibi dari langkah hukum yang dijadikan landasan Kejari dan Inspektorat ternyata mendasarkan kepada Pasal 5 ayat (1) dan (2) tentang nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Nomor 100.4.7/437/SJ nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor NK/1/1/2023 tentang koordinasi antara Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan ini terdiri dari dua Pasal
Pasal kesatu menyebutkan, para pihak sepakat hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang berindikasi kerugian keuangan negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administrative paling lambat waktu 60 hari.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues
Wareug atuh 11M mah