LOCUSONLINE, JAKARTA – Mendikdasmen Terbitkan Surat Edaran: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1449 Hijriah atau tahun 2025. Rabu, 22 Januari 2025
Surat edaran ini mengimbau agar siswa melaksanakan pembelajaran dari rumah pada beberapa hari pertama bulan Ramadan.
Dikutip dari Tempo.co, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pembelajaran dari rumah tersebut bukanlah libur bagi siswa, melainkan bagian dari pembelajaran terstruktur.
“Terserah masing-masing guru, tapi yang jelas itu bukan libur, tapi pembelajaran terstruktur yang diselenggarakan di rumah,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen pada Rabu, 22 Januari 2025.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia yang baru saja keluar dari pandemi Covid-19.
“Bagaimana agar peningkatan kualitas pembelajaran dapat dipertahankan, kemudian juga bagaimana murid-murid kita tetap bisa belajar dengan baik walaupun di bulan suci Ramadan,” ucap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Mendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Bersama yang mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan, menyebutkan bahwa pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
