DaerahHukumJawa BaratNews

Dinas ESDM Jabar Beri Peringatan dan Laporkan ke APH 176 Tambang Ilegal yang Tersebar di Berbagai Wilayah

Bhegin Syah
×

Dinas ESDM Jabar Beri Peringatan dan Laporkan ke APH 176 Tambang Ilegal yang Tersebar di Berbagai Wilayah

Sebarkan artikel ini
Dinas ESDM Jabar Beri Peringatan dan Laporkan ke APH 176 Tambang Ilegal yang Tersebar di Berbagai Wilayah di Jawa Barat.
Ilustrasi Tambang Ilegal by locusonline.co

LOCUSONLINE, BANDUNG – Dinas ESDM Jabar Beri Peringatan dan Laporkan 176 Tambang Ilegal: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat mengungkapkan temuan 176 tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) ini tentunya merugikan negara dari segi pendapatan dan memberikan dampak negatif pada lingkungan. Kamis, 23 Januari 2025

Dikutip dari detik.com, Kepala Dinas ESDM Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian besar pada pembinaan dan pengawasan di sektor pertambangan, mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022.

“Pendelegasian tersebut mencakup pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha, serta pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan yang telah didelegasikan,” kata Ai di kantor Dinas ESDM Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (23/1/2025).

Jumlah IUP dan Aktivitas Tambang Ilegal

Ai menjelaskan bahwa jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tercatat di Jawa Barat mencapai 417, yang terdiri dari 246 IUP Operasi Produksi, 127 IUP Eksplorasi, 24 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 10 Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral, 5 Izin Usaha Jasa Pertambangan, dan 5 IUP Untuk Penjualan.

Di sisi lain, Ai juga mengungkap bahwa pada tahun 2024 tercatat 176 aktivitas pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Cianjur (20 titik), Bogor (23 titik), Purwakarta (12 titik), Bandung (37 titik), Sumedang (48 titik), Tasikmalaya (48 titik), dan Cirebon (7 titik).

Langkah Konkret Dinas ESDM

“Dinas ESDM telah mengambil langkah konkret dengan mencatat 176 titik tambang ilegal dan telah memberikan peringatan penghentian kegiatan kepada para pelaku serta melaporkannya kepada APH untuk ditindaklanjuti sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022,” tegasnya.

Baca Juga  MK Tetapkan Pejabat Daerah dan TNI/Polri yang Tidak Netral dalam Pilkada Bisa Dipidana

Kewajiban Reklamasi Pascatambang

Lebih lanjut, Ai menuturkan bahwa seluruh pengusaha tambang yang IUP-nya telah selesai masa berlakunya wajib menindaklanjuti dengan mengembalikan izin usahanya dan memenuhi pelaksanaan reklamasi pascatambang.

“Mekanismenya ada kewajiban yang harus dipenuhi, pelaksanaan reklamasi, kegiatan pascatambang, dan harus sesuai dokumen pascatambang yang disetujui,” tuturnya.

Pengawasan Reklamasi Pascatambang

Untuk pengawasan reklamasi pascatambang tersebut, menurut Ai, akan dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba).

“Reklamasi pascatambang akan dinilai Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba. Dari izin yang habis, sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada mereka apakah akan memperpanjang atau tidak. Kita juga mengawasi,” tandasnya.

Editor: Bhegin

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow