LOCUSONLINE, GARUT – Dinilai Cacat Hukum dan Ancam Lingkungan: Keputusan Pemerintah Kabupaten Garut yang mengizinkan pembuangan sampah dari Kota Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasirbajing menuai polemik. Kesepakatan ini, yang mencakup pengangkutan 200 ton sampah per hari selama 90 hari, disertai janji kompensasi berupa retribusi sebesar Rp75.000 per ton, perbaikan akses jalan, dan penerangan jalan umum (PJU).
Namun, di balik janji manis tersebut, keputusan itu justru sarat dengan cacat hukum, berpotensi merusak lingkungan, dan mengancam citra Garut sebagai destinasi wisata unggulan.
Dilansir dari GOSIPGARUT.ID, Wakil Ketua Kadin Garut, Galih F Qurbany, menilai kerja sama tersebut tidak sah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, setiap perjanjian yang berdampak signifikan terhadap pelayanan publik atau keuangan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD.
“Langkah ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan,” ucap Galih.
Galih menambahkan bahwa kerja sama ini juga menjadi ancaman besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat Garut. Dengan kapasitas TPA Pasirbajing yang sudah kritis dan minimnya teknologi pengelolaan sampah modern, pembuangan tambahan 200 ton sampah per hari akan mempercepat kerusakan ekosistem di sekitar lokasi.
“Tanpa fasilitas seperti waste to energy atau anaerobic digestion, sampah akan terus menumpuk, menghasilkan leachate (lindi) yang mencemari tanah dan air tanah, serta gas metana yang mencemari udara,” tandas Galih.
