LOCUSONLINE, JAKARTA – KPK Simpulkan Suap dan Gratifikasi Masih Marak: Survei yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan bahwa suap dan gratifikasi masih marak terjadi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara Peluncuran Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/1).
Dikutip dari CNN Indonesia, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan suap dan grativikasi 90% terjadi di Kementrian/Lembaga.
“Suap dan gratifikasi masih terjadi, 90 persen di kementerian/lembaga, plus 97 persen pada pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten),” ujar Pahala.
Peningkatan Kasus Suap dan Gratifikasi
Pahala menjelaskan bahwa peningkatan tersebut bukan hanya berdasarkan laporan eksternal, tetapi juga pengakuan dari pihak internal yang mengalami lonjakan cukup tajam. Sebanyak 36 persen responden internal yang telah disurvei mengatakan pernah melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian dalam bentuk uang/barang/fasilitas dari pengguna layanan dalam satu tahun terakhir.
“Angka ini naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Pegawai internal menyatakan pernah melihat suap dan gratifikasi dari pihak swasta atau masyarakat sebagai pengguna layanan,” imbuhnya.
Pola Suap dan Gratifikasi
Survei KPK juga mengungkap berbagai pola suap dan gratifikasi yang masih terjadi di lapangan. Dari sisi jenis pemberian, masih ditemukan suap/gratifikasi dalam bentuk uang dengan persentase mencapai 69,70 persen, serta jenis lainnya meliputi barang (12,59 persen), fasilitas/entertainment (7,68 persen), dan kategori lain (10,03 persen).

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”