Berdasarkan LHA Investigasi Inspektorat Kabupaten Garut, perusahaan wajib mengembalikan kekurangan volume pekerjaan dengan total Rp 313.212.413,86 ke kas keuangan negara dengan rincian sebagai berikut: 1. Kekurangan volume pekerjaan Rp 238.879.742,56, 2. Denda keterlambatan Rp 12.218.827,00 dan 3. 63.113.844,00 sehingga nilai totalnya menjadi Rp 313.212.413,86.
Atas rekomendasi tersebut, CV Rajasa mengembalikan sejumlah uang sesuai nilai kekurangan volume pekerjaan Jogging Track ke rekening Kejaksaan Negeri Garut. Pembayaran pun dilakukan pada beberapa tahap.
Setelah tanggal 03 Juni 2024 pembayaran pengembalian kepada negara dilakukan CV Rajasa tanggal 26 Agustus 2024 sebesar Rp 100.000.000,00 dan tanggal 27 Agustus 2024 Rp 55.363.586,00 sehingga nilai totalnya menjadi Rp 155.363.586,00.
Walau rekomendasi pengembalian kekurangan volume pekerjaan agar dikembalikan ke rekening kas daerah disebutkan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal 03 Juni 2024, namun ada tiga kali pengembalian yang dilakukan pihak CV Rajasa dilakukan sebelum muncul LHA Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Garut, tepatnya sejak bulan Januari 2024 sebesar Rp 157.848.827,00 dengan tiga kali transfer ke rekening Kejaksaan Negeri Garut.
Transfer pertama dilakukan tanggal 04 Januari 2024 sebesar Rp 100.000.000,00 dan tanggal 12 Januari 2024 Rp 45.630.000,00. Sementara, pada tanggal 19 Januari 2024 pembayaran keterlambatan Rp12.218.827,00.
Jangan Sampai Korupsi Dianggap sebagai Budaya


Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues