ArtikelDaerahfeaturedGarutHukum

Tokoh Budaya Ingatkan Kejari dan Inspektorat Garut, Jangan Sampai Korupsi Jadi “Budaya” Akibat Dugaan Kerugian Negara Ratusan Juta Tidak Ditindak Tegas

locusonline
×

Tokoh Budaya Ingatkan Kejari dan Inspektorat Garut, Jangan Sampai Korupsi Jadi “Budaya” Akibat Dugaan Kerugian Negara Ratusan Juta Tidak Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Track

Tokoh Budaya Ingatkan Kejari dan Inspektorat Garut, Jangan Sampai Korupsi Jadi “Budaya” Akibat Dugaan Kerugian Negara Ratusan Juta Tidak Ditindak Tegas
Foto : Ilustrasi

Berdasarkan LHA Investigasi Inspektorat Kabupaten Garut, perusahaan wajib mengembalikan kekurangan volume pekerjaan dengan total Rp 313.212.413,86 ke kas keuangan negara dengan rincian sebagai berikut: 1. Kekurangan volume pekerjaan Rp 238.879.742,56, 2. Denda keterlambatan Rp 12.218.827,00 dan 3. 63.113.844,00 sehingga nilai totalnya menjadi Rp 313.212.413,86.

Atas rekomendasi tersebut, CV Rajasa mengembalikan sejumlah uang sesuai nilai kekurangan volume pekerjaan Jogging Track ke rekening Kejaksaan Negeri Garut. Pembayaran pun dilakukan pada beberapa tahap.

Setelah tanggal 03 Juni 2024 pembayaran pengembalian kepada negara dilakukan CV Rajasa tanggal 26 Agustus 2024 sebesar Rp 100.000.000,00 dan tanggal 27 Agustus 2024 Rp 55.363.586,00 sehingga nilai totalnya menjadi  Rp 155.363.586,00.

Walau rekomendasi pengembalian kekurangan volume pekerjaan agar dikembalikan ke rekening kas daerah disebutkan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal 03 Juni 2024, namun ada tiga kali pengembalian yang dilakukan pihak CV Rajasa dilakukan sebelum muncul LHA Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Garut, tepatnya sejak bulan Januari 2024 sebesar Rp 157.848.827,00 dengan tiga kali transfer ke rekening Kejaksaan Negeri Garut.

Transfer pertama dilakukan tanggal 04 Januari 2024 sebesar Rp 100.000.000,00 dan tanggal 12 Januari 2024 Rp 45.630.000,00. Sementara, pada tanggal 19 Januari 2024 pembayaran keterlambatan Rp12.218.827,00.

Jangan Sampai Korupsi Dianggap sebagai Budaya

Ketua DKKG, Irwan Hendarsyah, S.E alias Kang Jiwan yang terus mengikuti informasi tentang dugaan korupsi pembangunan Jogging Track dan isu-isu lain di Kabupaten Garut. (Ft: asep ahmad)
Ketua DKKG, Irwan Hendarsyah, S.E alias Kang Jiwan yang terus mengikuti informasi tentang dugaan korupsi pembangunan Jogging Track dan isu-isu lain di Kabupaten Garut. (Ft: asep ahmad)
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow