Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG), Irwan Hendarsyah, S.E membandingkan antara hukuman pencuri ayam dengan korupsi. Dia merasa heran tatkala ada proses hukum yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan sudah ditemukan hasil dugaan kerugian negara tetapi tidak diproses hukum.
“Saya mendengar, ancaman bagi pencuri ayam maksimal bisa dipenjara sampai 5 tahun. Tapi bagi koruptor dibawah 50 juta katanya hanya diwajibkan pengembalian kerugian kepada negara, kan janggal rasanya,” ujar Irwan kepada wartawan.
Menurut Irwan, saat ini dirinya mendengar bahwa dugaan korupsi pada pembangunan Jogging Track sudah ditentukan nilai kerugiannya oleh Inspektorat Garut dengan dalih kekurangan volume sebanyak Rp 313 juta lebih, tetapi tidak ditahan.
“Perhitungan oleh inspektorat kan sudah nyata, nilainya sangat besar yaitu mencapai Rp 313 juta. Apapun dalihnya, mau kekurangan volume atau apa, yang pasti indikasi kerugian negaranya sangat besar, tapi kenapa tidak ada hukuman yang tegas,” katanya.
Irwan berpesan kepada semua lembaga penegak hukum dan Inspektorat Garut jangan sampai prilaku kejahatan seperti korupsi dianggap sebagai budaya oleh generasi mendatang.
“Korupsi adalah prilaku kejahatan, sementara budaya adalah pola pikir dan kebiasaan yang baik. Namun demikian, jika pelaku korupsi seakan diberikan keleluasan dengan berbagai alasan, kami takut ini menjadi kebiasaan dan tentu berdampak buruk terhadap pola pikir manusia di Kabupaten Garut,” jelasnya.
Investigasi Kejaksaan dan Audit Inspektorat Setelah Mendapat Laporan Dari Warga


Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues