Jauh sebelum ada rekomendasi pengembalian kekurangan volume pekerjaan penataan Jogging Track tahun 2022 sebesar Rp 313.212.413,86,00, salah seorang warga membuat laporan tentang dugaan korupsi ke Kejari Garut, dengan nomor laporan 112/XII/Masyarakat-Garut/2024 tanggal 23 Desember 2023.
Pelapor tersebut merupakan warga Limbangan atas nama Asep Muhidin, S.H., M.H. Setelah menerima laporan dari warga, Kejari Garut melaksanakan penyelidikan. Kemudian Kejari Garut mengajukan permintaan untuk melaksanakan investigasi kepada Inspektorat Garut dan ditetapkan jumlah kekurangan volume.
“Sebelum membuat laporan ke Kejari Garut, saya menyewa tim untuk melakukan penghitungan volume pekerjaan. Berdasarkan investigasi kami menduga ada kerugian negara sekitar Rp 300 sampai 400 juta. Kami meyakini adanya dugaan konspirasi antara oknum pejabat dan pengusaha untuk meraup keuntungan pada proyek ini,” ujar Asep Muhidin kepada wartawan.
Asep Muhidin sendiri merupakan advokat sekaligus mantan wartawan, sehingga ia memahami proses pencarian data dan fakta terkait dugaan korupsi dan konspirasi. Atas keyakinannya, ia terus mendesak Kejaksaan Negeri Garut untuk memproses kasus ini sampai tuntas.
“Alhamdulillah, sekarang ada uang negara yang diselamatkan. Nilai Rp 313 juta bukan uang sedikit. Uang sejumlah ini bisa digunakan untuk membangunan fasilitas pendidikan, kesehatan dan program lain yang bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Namun Asep Muhidin mengaku sangat miris, tatkala pihak penegak hukum hanya merekomendasikan dugaan tindakan pidana korupsi dengan hanya mengembalikan kerugian negara tanpa memberikan hukuman yang tegas kepada para oknum.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues