Menurut pantauan media Locusonline di lapangan dan komunikasi dengan masyarakat sekitar yang enggan menyebutkan namanya, tanah tersebut masih berstatus kepemilikan keluarga.
Menurut aktivis setempat yang berada di wilayah Desa Binakarya, prosedur pembangunan yang dibiayai oleh uang hibah pemerintah yang digelontorkan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, harus berdasarkan prosedur yang ditempuh.
“Iya Pak, meskipun anggaran hibah yang digelontorkan itu bersifat dana negara, harus ada kesepakatan dahulu dan ditempuh prosedurnya. Baik itu laporan ke tingkat desa dan kecamatan setempat, sehingga nantinya akan dibuatkan surat wakaf milik yayasan yang akan dibangun,” tegasnya.
Aktivis tersebut mengatakan bahwa pembangunan itu harus segera dihentikan dahulu, baik itu dari Pemerintah Desa atau Kecamatan, Satpol PP, dan dari pihak Muspika itu sendiri yang berada di wilayah hukum Kecamatan Banyuresmi, sebelum terjadi mufakat mengenai tanah yang digunakan untuk yayasan tersebut.
Pewarta: Nuroni
Editor: Bhegin
