LOCUSONLINE, JAKARTA – Kuasa Hukum Korban Ungkap Permintaan Uang Rp17,3 M: Pemersan oknum Polisi yang minta uang Rp17,3 miliar terhadap terduga kasus pelecahan dan pembunuhan pada April 2024 terkuak dimana Kuasa hukum korban pemerasan polisi, Romi Sihombing, mengungkapkan bahwa kliennya diminta menyiapkan uang Rp17,3 miliar jika kasus yang disangkakannya ingin dihentikan atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik.
Hal tersebut diungkap Romi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema ‘Miris Pemerasan Polisi, Slogan “Presisi” Tak Berfungsi?’, Selasa (4/1/2025).
“Seperti yang kami sampaikan itu berkisar di Rp17,3 miliar berdasarkan pengakuan dari klien kami ya, itu total kerugian material yang dialami seperti itu,” ucap Romi.
Menurut Romi, angka Rp17,3 miliar adalah permintaan dari oknum polisi AKBP Bintoro kepada kliennya dengan komitmen kasusnya tidak akan diteruskan.
“Iya ini transaksional dalam arti kata, sebenarnya pasti ada komitmen memberikan sesuatu komitmen, intinya seperti itu,” kata Romi.
“Pada intinya, kalau saya lihat dari case ini, karena memang kita baru menangani perkara ini setelah P21. Jelas dengan biaya seperti itu harapan dari klien kami ya tentunya penghentian, SP3, perkara ini tidak berlanjut,” ujar Romi.
