LOCUSONLINE, JAKARTA UTARA – Jaringan Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin AKP Kiki Tanlim menggerebek dua unit di Tower Alamanda Apartemen Gading Nias. Di lantai 11 DK, petugas mengamankan dua pria dan dua wanita sebagai pelaku. Selain itu, ada seorang korban wanita di bawah umur. Sementara, di lantai 18 CL, tiga pria ditangkap, bersama dua korban anak di bawah umur dan satu korban perempuan dewasa.
Polisi menyita barang bukti berupa tujuh unit ponsel dari berbagai merek, uang tunai Rp550 ribu, kunci akses kamar apartemen, serta satu dus kondom.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (25/1/2025) dan tujuh tersangka ditangkap. Empat korban yang masih berusia belasan tahun berhasil diamankan.
Dilansir dari viva.co.id, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang curiga dengan praktik prostitusi di apartemen tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan secara daring. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak untuk mengamankan para pelaku dan menyelamatkan korban,” kata Kompol Seto, Rabu (3/2/2025).
