LOCUSONLINE, BANDUNG – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (3/2/2025). Dia sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus proyek bangun guna serah (BGS) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.
Arsan Latif dieksekusi bersama seorang pengusaha, Andi Nurmawan, yang merupakan kolega Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam. Eksekusi keduanya dilakukan setelah status hukumnya dinyatakan inkrah.
“Kami telah melaksanakan eksekusi dua terpidana kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka yaitu AL (Arsan Latif) dan AN (Andi Nurmawan) ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Proses hukum keduanya sudah dinyatakan inkrah,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Selain Arsan Latif dan Andi Nurmawan, Kejati Jabar juga mengeksekusi seorang ASN Majalengka yang terjerat kasus ini, yakni Maya Andrianti. Maya sudah dijebloskan ke Lapas Kelas II Majalengka setelah sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota.
“Yang bersangkutan dieksekusi ke Lapas Majalengka karena sebelumnya dia ditetapkan sebagai tahanan kota,” tutur Cahya.
Sedangkan, Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, masih berada di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung. Dia mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
