BandungDaerahHukumJawa BaratKorupsi

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Kamil Nuryadin
×

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Sebarkan artikel ini
Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Setelah divonis 4 tahun penjara di kasus proyek BGS Pasar Cigasong

LOCUSONLINE, BANDUNG – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (3/2/2025). Dia sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus proyek bangun guna serah (BGS) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.

Arsan Latif dieksekusi bersama seorang pengusaha, Andi Nurmawan, yang merupakan kolega Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam. Eksekusi keduanya dilakukan setelah status hukumnya dinyatakan inkrah.

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

“Kami telah melaksanakan eksekusi dua terpidana kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka yaitu AL (Arsan Latif) dan AN (Andi Nurmawan) ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Proses hukum keduanya sudah dinyatakan inkrah,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

Selain Arsan Latif dan Andi Nurmawan, Kejati Jabar juga mengeksekusi seorang ASN Majalengka yang terjerat kasus ini, yakni Maya Andrianti. Maya sudah dijebloskan ke Lapas Kelas II Majalengka setelah sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota.

“Yang bersangkutan dieksekusi ke Lapas Majalengka karena sebelumnya dia ditetapkan sebagai tahanan kota,” tutur Cahya.

Sedangkan, Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, masih berada di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung. Dia mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow