LOCUSONLINE, MEDAN – Polda Sumut jatuhkan sanksi berat kepada tujuh personel yang terlibat dalam kematian Budianto, seorang tahanan yang meninggal dunia setelah dua hari ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Senin (3/2/2025), mengatakan bahwa sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) telah memutuskan sanksi bagi para personel tersebut.
Tiga anggota polisi, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA, dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ketiganya juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP, dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.
Whisnu menegaskan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr. Rahmadani.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
