Anwar berharap aturan baru ini bisa dihilangkan sehingga pengecer dapat kembali berjualan dan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg.
“Tolonglah! Jangan buat aturan yang memberatkan rakyat kecil. Harap dipertimbangkan kembali,” pintanya.
Hal serupa juga dialami oleh Uli, warga Kecamatan Balubur Limbangan. Uli yang biasanya membeli gas elpiji tiga kilogram di warung-warung dekat rumahnya, kini harus membelinya di agen dengan jarak tempuh yang lumayan jauh dan harus menggunakan kendaraan.
“Mendingan tetap juga ada di warung, karena kan kalau tidak ada di warung susah. Mending kalau pangkalannya dekat. Kalau pangkalannya yang jauh apalagi pelosok kan merepotkan,” ungkap Uli.
Sementara itu, pemilik pangkalan gas elpiji, Yogi, mengatakan bahwa saat ini stok gas elpiji tiga kilogram masih aman. Namun, untuk penjualan yang biasanya dilakukan oleh para pengecer, kini hanya mengandalkan dari konsumen rumahan dan harus disertai dengan KTP.
“Bingung saya juga, karena kondisi peraturan seperti saat ini. Banyak juga pelanggan yang tanya – tanya dan kebingungan pula. Untuk stock barangnya mah, masih ada sedikit – sedikit mah,” tutur Yogi.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”