LOCUSONLINE, GARUT – Komitmen Pemkab Garut Berantas Mafia Perizinan: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik percaloan dan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan perizinan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 serta Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama (MoU) Pengawasan Perizinan.
Penandatanganan MoU antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus (Bappisus), berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting di Gedung Command Center Pendopo Garut, Selasa (4/2/2025).
Komitmen Pemkab Garut untuk Memberantas Percaloan dan Korupsi
“Perizinan ini, apabila sudah disepakati di pemerintah pusat, nantinya ditindaklanjuti ke pemerintah daerah,” ujar Budi Gan Gan, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca Juga : Wasekjen PB HMI: Pembentukan Pansus di DPRD Garut Kepentingan Rakyat atau Politisasi Jabatan?
Budi Gan Gan menegaskan, dengan adanya nota kesepahaman ini, segala bentuk percaloan dan tindak pidana korupsi akan diberantas secara tuntas dan tegas.
Rakor ini juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, Sekretaris Daerah, Nurdin Yana, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Yani Mulyani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Erna Sugiarti, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Ridwan Effendi.
