Pada proses persiapannya, managemen rumah sakit dan PT. HZL mengundang tokoh pemuda dan masyarakat setempat untuk duduk satu meja dan bermufakat terkait konsep pemberdayaan warga sekitar dalam urusan parkir.
Alhasil, warga sekitar diberdayakan untuk menjadi juru parkir lapangan dan menjaga kendaraan seluruh pengunjung. Bentuk konsesusnya, yakni sejumlah warga Desa Kedaton ini diakomodir sebagai pegawai perusahaan dan mendapatkan gaji bulanan.
Budaya Mufakat Ketika Ada Peralihan Pengelola Parkir
Kemudian, setelah adanya evaluasi dari managemen rumah sakit terkait urusan parkir yang di Kelola PT HZL Indonesia, memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak Kerjasama itu.
Hal itu juga bersamaan dengan keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang telah membentuk BUMD PT. Lampung Selatan Maju (LSM). Lalu, pengelolaan parkir elektronik di rumah sakit milik pemerintah ini diserahkan kepada badan usaha itu.
Dalam proses peralihan, BUMD juga melakukan hal yang sama dengan perusahaan parkir sebelumnya. Mereka mengajak perwakilan masyarakat untuk bermufakat. Pun, hasilnya sama. Belasan warga yang terlibat di parkiran tetap diakomodir sebagai pekerja di BUMD dan mendapatkan gaji bulanan.
“Dua kali pergantian pengelola parkir berbasis elektronik di RSUD Bob Bazar, semuanya masih memprioritaskan kearifan lokal. Mereka tetap memberdayakan masyarakat sekitar sini, diputuskan melalui adanya musyawarah dan kemufakatan dari semua pihak,”lanjut Hidayat.
Namun, sejak dua bulan terakhir ini, muncul kabar bahwa pengelolaan parkir elektronik oleh BUMD dievaluasi oleh pihak managemen rumah sakit hingga berujung pada pemutusan kontrak kerjasama antar keduanya pada akhir Januari 2025.
