“Saat itu Kasie Intel Kejari Garut, Pak Jaya Sitompul menjanjikan akan meminta data dan bukti pengembalian kekurangan volume dan denda pembangunan Joging Track ke Inspektorat Garut terlebih dahulu,” katanya.
Namun untuk bertemu dengan Kajari Garut, Helena Octavianne, terang Asep, Jaya P Sitompul mengaku akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinannya. Maka, pada tanggal 09 Januari 2025 dirinya mengirimkan surat permohonan waktu wawancara dengan Kajari Garut, Helena Octavianne yang dibuktikan dengan tanda terima dari petugas Kejari Garut.
“Surat itu tidak pernah ada balasan. Sehingga, pada tanggal 13 Januari 2025 saya mengirimkan tanda terima yang saya peroleh dari Kejari Garut terkait permohonan saya untuk bertemu dan melakukan wawancara kepada Kajari Garut. Tanda terima itu saya kirimkan melalui bentuk foto melalui Whats App kepada Pak Jaya P Sitompul, namun di hari itu tidak merespon,” katanya.
Maka, pada tanggal 14 Januari 2025, kata Asep, dirinya menghubungi lagi Jaya P Sitompul dan mengkonfirmasi tanggapan dari Kajari Garut terkait surat yang ia kirimkan. “Abangku, apakah surat ku ada respon dari Ibu Kejari,” ucap Asep menirukan isi pesan yang dikirimkan ke Jaya P Sitompul.
Konfirmasi yang dilayangkannya, jelas Asep, dijawab setelah beberapa jam kemudian. Menurut Jaya, terkait surat permohonan wawancara, belum ada kabar dari Ibu Kajari, dan nanti akan dia hubungi. Alasannya, pada minggu-minggu itu semua pegawai struktural dan Bu Kajari sedang mengikuti Rakernas seluruh Indonesia.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues