Selain itu, pengadu juga disarankan agar melapor dengan menandai akun X milik Divisi Propam Polri jika laporan yang disampaikan via WA tersebut lambat penanganannya. Divisi Propam Polri menegaskan siap membantu laporan tersebut diproses dengan baik. Hal ini demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan mu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” kata pihak Divisi Propam Polri, dikutip dari akun X Divpropam.
Lantas bagaimana prosedur melaporkan polisi nakal lewat WhatsApp Yanduan Divpropam Polri?
Berdasarkan penjabaran Divisi Propam Polri, berikut tata cara pengaduan melalui WhatsApp:
- Kirim pesan ke kontak WA Yanduan Divpropam Polri dengan mengucapkan salam. Misalnya “Selamat Pagi”.
- Pengadu yang hendak membuat pengaduan kemudian diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pengadu kemudian diberi nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi. Simpan nomor layanan tersebut.
- Kemudian, pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri pelapor.
- Selanjutnya, pengadu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran seusai data yang diminta.
- Pengadu kemudian diminta untuk mengunggah foto KTP serta swafoto dengan KTP.
- Bila pengisian data diri rampung, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.
- Pengadu lalu diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut.
- Pengadu akan mendapatkan rekap input pengaduan.
- Terakhir, pengadu yang telah menyampaikan aduan dapat mengecek status perkembangan pelaporan melalui WhatsApp tersebut dengan mengirimkan pesan salam dan nomor registrasi.
Editor: Bhegin
