Apalagi, sambung Bakti, dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto pada angka 7 menyebutkan yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” jadi wajib sifatnya ditaati, kan tidak berat untuk trasfaran, jangan membangun dalil lagi, apalagi kalau menganggap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tidak berlaku di Kejari Garut, bahaya.
Baca juga :
Menurutnya, GLMPK memiliki maksud dan tujuan terhadap permintaan informasi dan dokumen penggunaaan dana Rp. 11 Milyar itu yaitu melakukan pengawasan, jangan sampai uang sebanyak itu karena dipakai di Kejaksaan lalu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Terlebih Kejaksaan juga adalah lembaga publik, artinya kejaksaan Negeri Garut memiliki tugas dalam memberikan kebijakan publik adalah membangun rakyat, sehingga rakyat biasa dapat bekerja dengan luar biasa, dan menjadikan negara biasa menjadi negara luar biasa.
“Semoga saja Kejaksaan Negeri Garut tidak membuat policy failure (kegagalan kebijakan) dengan menganggap dana Rp.11 Milyar ini adalah informasi dan dokumen rahasia dengan berbagai dalil. Kita ingat, bahwa pemerintah terlalu sering gagal, dan penyebabnya hanya satu yaitu kegagalan kebijakan yang tidak pro rakyat atau policy failure sebagaimana sering disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya, kita (pemerintah) dalam membuat kebijakan harus yang pro rakyat”, bebernya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues