Aliran dana tersebut sesuai dengan daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) tahun 2024 dengan nomor: SP DIPA- 006.01.2.005130/2024 dari kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Berdasarkan DIPA, penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, perkara koneksitas di kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri hanya Rp. 1.097.600.000, yang besar adalah program dukungan manajemen Rp. 10.519.914.000 dan dukungan manajemen jaksa agung muda, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri Rp. 10.519.914.000.
Baca juga :
Kejari Garut Penjarakan Guru Ngaji, Koruptor Ratusan Milyar di DPRD Garut Dapat Karpet Merah
“Jangan sampai penanganan perkara kasus korupsi di Kabupaten Garut menggunakan metode ‘panggil, periksa lalu hentikan, yang penting gaduh’ seperti contoh kasus dugaan korupsi dana reses dan dana BOP pimpinan DPRD Garut tahun 2014-2019, ujung-ujungnya dihentikan (SP3) yang penting sudah gaduh, padahala Kasi Intelijen sendiri mengakui dan menyebut banyak anggota DPRD tidak ada laporan pertanggungjawaban kegiatannya,” sebut Bakti.
Sementara, Kasi Intelijen Jaya P Sitompul pada beberapa media menyampaikan diperoleh fakta hukum bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 juga telah melaksanakan kegiatan operasional. Kegiatan tersebut berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain, guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari. Namun, kegiatan tersebut tidak seluruhnya didukung dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dikutip dari HarapanRakyat.Com dengan judul Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses Anggota DPRD Garut Periode 2014-2019.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues