GarutNewsPemerintahViral

Kejari Garut Terima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK : Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Tidak Berlaku Di Kejari Garut?

locusonline
×

Kejari Garut Terima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK : Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Tidak Berlaku Di Kejari Garut?

Sebarkan artikel ini
Kejari Garut Terima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK : Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Tidak Berlaku Di Kejari Garut?
Foto : ilustrasi istimewa / bukti penerimaan surat dari Kejari Garut dari surat yang disampaikan GLMPK

LOCUSONLINE, GARUT – Kejari Garut Terima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK : Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tidak berlaku di Kejari Garut?: Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mempertanyakan kepatuhan dan ketaatan pegawai di Kejaksaan Negeri Garut (Kejari Garut) terhadap pertanggungjawaban pengelolaan dan penggunaan dana tahun 2024 yang mengalir ke Kejaksaan Negeri Garut (Kejari Garut) mencapai Rp. 11 Milyar lebih.

Kejari Garut jangan memperlihatkan seolah tutupi aliran dana Rp. 11 Milyar, karena GLMPK mengklaim sudah mengirimkan surat resmi dengan nomor: 011/I/GLMPK/2025 tanggal 23 Januari 2025, perihal meminta informasi dan Laporan pertanggungjawaban, tetapi belum dijawab.

“Secara etika dan administrasi, GLMPK telah menyampaikan surat resmi pada tanggal 23 Januari 2025, yaitu meminta pertanggungjawaban ril penggunaan uang yang mencapai Rp. 11 Milyar lebih, tetapi sampai saat ini belum juga ada jawaban baik lisan maupun tertulis,” sebut pria yang berpenampilan dengan ciri khas plontos, Bakti.

Baca juga :

Kejari Garut Minta Media Locusonline.co Memuat Hak Jawab, Anggap Pemberitaan Tidak Dilakukan Secara Berimbang dan Syarat Konflik Kepentingan

GLMPK menyebut, jangan sampai nanti GLMPK dianggap tidak pernah menyampaikan permohonan tertulis terhadap penggunaan dana oleh Kejaksaan Negeri Garut, dan jangan sampai membangun argumen bahwa anggaran di Kejaksaan itu rahasia negara.

GLMPK mengingatkan berdasarkan Pasal 22 ayat (7) Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur dan menyebutkan “Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis” tetapi GLMPK percaya Kejaksaan ini orang-orang yang faham hukum, bukan orang yang melanggar hukum.

Apalagi, sambung Bakti, dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto pada angka 7 menyebutkan yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” jadi wajib sifatnya ditaati, kan tidak berat untuk trasfaran, jangan membangun dalil lagi, apalagi kalau menganggap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tidak berlaku di Kejari Garut, bahaya.

Baca juga :

Pimpinan Redaksi Locusonline.co Tanggapi Tudingan Kejari Garut yang Menyebut Tidak Memberikan Ruang Kepada Kejari Garut

Menurutnya, GLMPK memiliki maksud dan tujuan terhadap permintaan informasi dan dokumen penggunaaan dana Rp. 11 Milyar itu yaitu melakukan pengawasan, jangan sampai uang sebanyak itu karena dipakai di Kejaksaan lalu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Terlebih Kejaksaan juga adalah lembaga publik, artinya kejaksaan Negeri Garut memiliki tugas dalam memberikan kebijakan publik adalah membangun rakyat, sehingga rakyat biasa dapat bekerja dengan luar biasa, dan menjadikan negara biasa menjadi negara luar biasa.

Baca Juga  Perangkat Desa di Bandung Barat Belum Diberikan NIPD, Kadis DPMD: Mohon Kesabaran Kami Sedang Menyusun

“Semoga saja Kejaksaan Negeri Garut tidak membuat policy failure (kegagalan kebijakan) dengan menganggap dana Rp.11 Milyar ini adalah informasi dan dokumen rahasia dengan berbagai dalil. Kita ingat, bahwa pemerintah terlalu sering gagal, dan penyebabnya hanya satu yaitu kegagalan kebijakan yang tidak pro rakyat atau policy failure sebagaimana sering disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya, kita (pemerintah) dalam membuat kebijakan harus yang pro rakyat”, bebernya.

Jangan sampai mereka (petugas di Kekajsaan Negeri Garut) tidak bertanggungjawab kepada masyarakat dan bangsanya, sebut Bakti, tetapi cenderung lebih bertaggungjawab kepada ilmu, gensi, dan personal intellectual elite network-nya. Ingat kebijakan publik bukan hadir untuk menjadi hukum, yang pekerjaannya menghakimi, mencari-cari si salah, dan memenjarakannya. Tetapi kebijakan publik hadir untuk menghebatkan masyarakat dan bangsa.

Baca juga :

Bupati Lampung Selatan Terpilih Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sragi

Kedepan, pinta Bakti, ada anekdot yang sering didengar bahkan ditulis oleh Dr. Riant Nugroho pada bukunya yang berjudul ‘Public Polcy’ yaitu seorang sedang berjalan-jalan dengan tenang, mendadak ditangkap aparat hukum. Dengan terkejut ia protes, “Apa salah saya, Pak.” jawab aparat itu, “Tidak usah repot-repot mencari kesalahan kamu, nanti kami carikan kesalahan buat kami.” Dari makna anekdot itu, semoga saja kita bisa mengambil makna yang baik.

Sementara. dari data GLMPK, dana tersebut diatas diperuntukan untuk menjalankan pekerjaan diantaranya program penegakan dan pelayanan hukum Rp. 1.231.040.000, penanganan penyelidikan/ pengamanan/ penggalangan di kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri Rp. 83.580.000, penerangan dan penyuluhan hukum di pusat dan daerah Rp. 49.860.000, penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, perkara koneksitas di kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri Rp. 1.097.600.000, program dukungan manajemen Rp. 10.519.914.000 dan dukungan manajemen jaksa agung muda, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri Rp. 10.519.914.000., namun perlu penjabaran lebih lanjut apakah data ini benar atau tidak, makanya GLMPK menyampaikan surat resmi untuk melakukan cek fakta..

Aliran dana tersebut sesuai dengan daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) tahun 2024 dengan nomor: SP DIPA- 006.01.2.005130/2024 dari kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Berdasarkan DIPA, penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, perkara koneksitas di kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri hanya Rp. 1.097.600.000, yang besar adalah program dukungan manajemen Rp. 10.519.914.000 dan dukungan manajemen jaksa agung muda, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri Rp. 10.519.914.000.

Baca juga :

Kejari Garut Penjarakan Guru Ngaji, Koruptor Ratusan Milyar di DPRD Garut Dapat Karpet Merah

“Jangan sampai penanganan perkara kasus korupsi di Kabupaten Garut menggunakan metode ‘panggil, periksa lalu hentikan, yang penting gaduh’ seperti contoh kasus dugaan korupsi dana reses dan dana BOP pimpinan DPRD Garut tahun 2014-2019, ujung-ujungnya dihentikan (SP3) yang penting sudah gaduh, padahala Kasi Intelijen sendiri mengakui dan menyebut banyak anggota DPRD tidak ada laporan pertanggungjawaban kegiatannya,” sebut Bakti.

Baca Juga  Akibat Gempa 6,2 di Garut, BNPB Catat 267 Rumah Warga Mengalami Kerusakan

Sementara, Kasi Intelijen Jaya P Sitompul pada beberapa media menyampaikan diperoleh fakta hukum bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 juga telah melaksanakan kegiatan operasional. Kegiatan tersebut berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain, guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari. Namun, kegiatan tersebut tidak seluruhnya didukung dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dikutip dari HarapanRakyat.Com dengan judul Kejari Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Reses Anggota DPRD Garut Periode 2014-2019.

LocusOnline.Co telah menghubungi Kepala Seksi Intelijen, Jaya P Sitompul dan mengirimkan surat permohonan waktu diskusi dan wawancara, namun sampai saat ini belum direspon.

TERIMA: Kejaksaan Negeri Garut telah menerima surat permohonan wawancara yang dilayangkan pihak media locusonline.co kepada Kejari Garut untuk melakukan wawancara tentang dugaan praktek korupsi dan langkah serta isu-isu tentang Kejari Garut, 9 Januari 2025, namun tidak pernah ada balasan. Pihak redaksi locusonline.co malah mendapat surat hak koreksi dan atau/hak jawab yang dilayangkan Kejari Garut dan diterima redaksi locusonline.co, Kamis (06/02/2025)/ (Ft: dok)
TERIMA: Kejaksaan Negeri Garut telah menerima surat permohonan wawancara yang dilayangkan pihak media locusonline.co kepada Kejari Garut untuk melakukan wawancara tentang dugaan praktek korupsi dan langkah serta isu-isu tentang Kejari Garut, 9 Januari 2025, namun tidak pernah ada balasan. Pihak redaksi locusonline.co melah mendapat surat hak koreksi da/hak jawab yang dilayangkan Kejari Garut dan diterima redaksi locusonline.co, Kamis (06/02/2025)/ (Ft: dok)

Baca juga :

Kejari Garut: Dugaan Korupsi Reses dan BOP DPRD Garut Bisa Dibuka Kembali, Saksi Penyidik Sebut Potensi Kerugian Negara BOP DPRD Garut Rp. 40 Milyar dan Pokir Rp.140 Milyar

Sebelumnya LocusOnline.co telah bertemu dengan Kasie Intel Kejari Garut, Jaya P Sitompul di ruang Intelejen Kejari Garut pada Senin, 6 Januari 2025 dan menyampaikan maksud dan tujuan yakni melakukan konfirmasi kepada Kajari Garut, Helena Octavianne terkait pengembalian kerugian negara, baik yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat dan hasil investigasi Kejari Garut serta Inspektorat Garut serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penanganan korupsi serta kinerja Kejaksaan Garut selama tahun 2024.

Menurut Jaya, untuk bertemu dengan Kajari Garut Helena Octavianne, Jaya P Sitompul mengaku akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinannya. Maka, pada tanggal 09 Januari 2025 LocusOnline.Co mengirimkan surat resmi permohonan waktu wawancara dengan Kajari Garut, Helena Octavianne, namun sampai saat ini LocusOnline.co belum menerima informasi dari Kejaksaan Negeri Garut kapan bisa bertemu dan wawancara dengan orang nomor satu di Kejari Garut. (Asep Ahmad/Red.01/Tim Locus)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow