LOCUSONLINE, JAKARTA – KPK Serahkan Bukti Penetapan Tersangka Hasto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Koper Biru Berisi Bukti
KPK Serahkan Bukti Penetapan Tersangka Hasto sebuah koper berwarna biru berisi bukti penetapan tersangka Hasto Kristiyanto ke ruang sidang utama. Mereka menaruh koper tersebut di dekat kursi dan mengeluarkan sejumlah bukti tertulis untuk diserahkan.
Proses Penyerahan Bukti
Proses penyerahan bukti berlangsung hingga pukul 10.31 WIB. Pihak KPK menyerahkan bukti tertulis dan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto ikut memeriksa bukti tersebut
Sidang Praperadilan Berlanjut
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda sebagai berikut:
– Selasa (11/2): KPK akan menghadirkan saksi ahli.
– Rabu (12/2): Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
– Kamis (13/2): Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Latar Belakang Penetapan Tersangka:
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Dugaan Perbuatan Hasto:
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I. Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Editor: Bhegin