LOCUSONLINE, JAKARTA – Adu Mulut Pengacara Hasto dan KPK: Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025), diwarnai adu mulut antara pengacara Hasto dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perdebatan muncul terkait pemeriksaan bukti asli dari kubu KPK.
Adu Mulut Pengacara Hasto dan KPK berawal saat hakim meminta tim Biro Hukum KPK mengajukan bukti tambahan. Namun, pihak KPK justru mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, keberatan dengan tindakan KPK ini. “Kami keberatan, Yang Mulia. Karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan Yang Mulia. Tolong dicatat,” tegas Ronny.
Pengacara Hasto lainnya, Patra Zen, menjelaskan bahwa pihaknya meminta agar barang bukti yang telah diperlihatkan oleh pihak KPK dikesampingkan karena:
– Bukti Asli Tidak Ditunjukkan: Hanya foto bukti yang ditunjukkan, bukan bukti aslinya, sehingga hakim tidak bisa mengambil keterangan atau kesimpulan terkait barang bukti.
– Kurangnya Pemahaman: Pihak Hasto tidak memahami dan tidak mengetahui isi barang bukti yang disampaikan KPK.
Hakim praperadilan Djuyamto menegur kedua belah pihak agar berdebat dengan suara yang lebih pelan dan bahasa yang santun.
Hakim juga menekankan bahwa bukti yang digunakan adalah daftar bukti yang disampaikan KPK dalam sidang sebelumnya, sesuai dengan kesepakatan agenda sidang. Ia meminta pemohon (Hasto) untuk mencantumkan keberatannya dalam kesimpulan sidang.
