LOCUSONLINE, JAKARTA – Kejagung Geledah Ditjen Migas ESDM: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025 terkait kasus dugaan korupsi tata kelola migas pada periode 2018 hingga 2023.
Kejagung geledah Ditjen Migas ESDM, pengusutan kasus ini juga terkait dengan fenomena kelangkaan gas 3 kg yang terjadi belakangan ini.
“Tentu juga terkait bagaimana responsifnya institusi kejaksaan menyikapi katakanlah terkait tata niaga atau tata kelola gas dan seperti contohnya yang sekarang sedang dirasakan masyarakat adanya kelangkaan tabung gas,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, Kejagung telah memeriksa 70 saksi dan ahli terkait keuangan negara. Saat ini, penyidikan masih dalam tahap penyidikan umum (“general investigation”).
Kejagung mengungkap dugaan korupsi yang bermula dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri
Menurut Harli, PT Pertamina seharusnya memprioritaskan minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, perusahaan justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang.
“PT Pertamina seharusnya memprioritaskan minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, perusahaan justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Editor: Bhegin
![Editor](https://locusonline.co/wp-content/uploads/2024/09/Bhegin.jpg)