Sebelumnya, pada Jumat (10/1), KPK menetapkan lima tersangka terkait proyek flyover tersebut, yaitu:
- YN, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau (KPA dan PPK)
- GR, Konsultan Perencana
- ES, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya TC
- ES, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga
- NR, Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru
Dugaan korupsi dalam proyek ini berawal dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan oleh YN tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain. Terjadi pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak, serta subkontrak tanpa persetujuan PPK dengan nilai kontrak yang lebih mahal.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak Rp159,3 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Bhegin
