Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, ponsel, laptop, dan soft file. Barang bukti ini akan didalami untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”












