LOCUSONLINE, JAKARTA – Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 1 Triliun: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi selama 10 tahun dengan total lebih dari Rp 1 triliun.
Rincian Gratifikasi:
Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 1 Triliun. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (10/2/2025), jaksa mendakwa Zarof menerima Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Nilai 51 kg emas saat ini sekitar Rp 86,2 miliar.
Latar Belakang Penangkapan:
Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga berperan sebagai makelar perkara yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Penyidik Kejagung menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah rumah Zarof.
Jabatan dan Periode Penerimaan Gratifikasi:
Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Zarof selama menjadi pejabat di MA sejak 2012 hingga Februari 2022. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung.
Dakwaan:
Jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rincian Uang dan Emas yang Ditemukan:
Jaksa merinci bentuk uang dan emas yang ditemukan di rumah Zarof Ricar, termasuk:
– Uang pecahan SGD, Rp, EUR, dan HKD
– Logam mulia jenis emas
– Amplop berisi uang dalam berbagai mata uang
Editor: Bhegin
![Editor](https://locusonline.co/wp-content/uploads/2024/09/Bhegin.jpg)