LOCUSONLINE, JAKARTA – Bos Danantara Kebal Hukum: Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J Rachbini, menyatakan setuju dengan aturan ‘kebal hukum’ bagi petinggi Danantara, meskipun terbukti ada kerugian. Selasa, 25 Februari 2025
Dikutip dari CNN Indonesia, Didik menilai ada kesalahan dalam undang-undang yang berlaku saat ini, di mana BUMN yang rugi kerap dianggap sebagai kerugian negara.
“BUMN itu setiap rugi dianggap sebagai kerugian negara dan kemudian (pejabat BUMN) dipenjara, itu kesalahan fatal dalam hukum!” tegas Didik dalam Diskusi Publik INDEF ‘Danantara: Bagaimana dan untuk Siapa?’ secara virtual.
Didik memberikan contoh mahasiswa pascasarjana yang mendapatkan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di luar negeri, tetapi kurang berhasil dalam studinya.
“Di dalam undang-undang, itu dianggap kriminal, kemudian dipenjara. Enggak! Jadi, kalau kurang berhasil ya sudah kurang berhasil. Tidak naik kelas itu di dalam UU itu kriminal. Jadi, UU tidak bisa membedakan, mencuri kriminal, tidak naik kelas kriminal,” tuturnya.
“Itulah yang diberlakukan kepada UU BUMN, UU Keuangan, dan seterusnya. Itu kesalahan fatal! Makanya, Danantara disisihkan ke luar,” imbuh Didik.
Meskipun sepakat petinggi Danantara dibebaskan dari tanggung jawab hukum, Didik menekankan bahwa badan baru bentukan Presiden Prabowo Subianto itu tetap perlu pengawasan kuat. Jika tidak diawasi, ia khawatir pengelolaannya bakal sangat riskan.
UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memang merinci pejabat Danantara ‘kebal hukum’. Misalnya, pasal 3Y dalam beleid itu yang menegaskan menteri, organ, dan pegawai badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
