EkonomiHukumNewsSorot

Bos Danantara Kebal Hukum, Ekonom INDEF “Tapi Tetap Butuh Pengawasan Ketat”

Bhegin Syah
×

Bos Danantara Kebal Hukum, Ekonom INDEF “Tapi Tetap Butuh Pengawasan Ketat”

Sebarkan artikel ini
Bos Danantara Kebal Hukum, Ekonom Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance "Tapi Tetap Butuh Pengawasan Ketat"
Ekonom INDEF Didik J. Rachbini sepakat dengan aturan 'kebal hukum' bagi bos-bos Danantara, meski terbukti ada kerugian. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama).

LOCUSONLINE, JAKARTA – Bos Danantara Kebal Hukum: Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J Rachbini, menyatakan setuju dengan aturan ‘kebal hukum’ bagi petinggi Danantara, meskipun terbukti ada kerugian. Selasa, 25 Februari 2025

Dikutip dari CNN Indonesia, Didik menilai ada kesalahan dalam undang-undang yang berlaku saat ini, di mana BUMN yang rugi kerap dianggap sebagai kerugian negara.

“BUMN itu setiap rugi dianggap sebagai kerugian negara dan kemudian (pejabat BUMN) dipenjara, itu kesalahan fatal dalam hukum!” tegas Didik dalam Diskusi Publik INDEF ‘Danantara: Bagaimana dan untuk Siapa?’ secara virtual.

Didik memberikan contoh mahasiswa pascasarjana yang mendapatkan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di luar negeri, tetapi kurang berhasil dalam studinya.

“Di dalam undang-undang, itu dianggap kriminal, kemudian dipenjara. Enggak! Jadi, kalau kurang berhasil ya sudah kurang berhasil. Tidak naik kelas itu di dalam UU itu kriminal. Jadi, UU tidak bisa membedakan, mencuri kriminal, tidak naik kelas kriminal,” tuturnya.

“Itulah yang diberlakukan kepada UU BUMN, UU Keuangan, dan seterusnya. Itu kesalahan fatal! Makanya, Danantara disisihkan ke luar,” imbuh Didik.

Meskipun sepakat petinggi Danantara dibebaskan dari tanggung jawab hukum, Didik menekankan bahwa badan baru bentukan Presiden Prabowo Subianto itu tetap perlu pengawasan kuat. Jika tidak diawasi, ia khawatir pengelolaannya bakal sangat riskan.

UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memang merinci pejabat Danantara ‘kebal hukum’. Misalnya, pasal 3Y dalam beleid itu yang menegaskan menteri, organ, dan pegawai badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow