– Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
– Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
– Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
– Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Kemudian, pasal 4B yang mengatakan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. Dengan kata lain, kerugian yang terjadi bukan merupakan kerugian negara.
Ada juga pasal 9F yang membebaskan anggota direksi, komisaris, sampai pengawas dari pertanggungjawaban hukum.
Didik menekankan bahwa meskipun petinggi Danantara dibebaskan dari tanggung jawab hukum, pengawasan yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan pengelolaan Danantara berjalan dengan baik dan transparan.
Editor: Bhegin
