Farida berencana untuk berkoordinasi kembali dengan Disdikpora Kabupaten Banjarnegara dan sekolah terkait untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam kasus ini.
“Untuk lebih jelasnya besok (25/2) siang kami masih akan meminta kembali, mungkin koordinasi meminta keterangan dan data dari Dinas Pendidikan dan juga sekolah terkait,” katanya.
Farida menjelaskan bahwa seharusnya ada Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pemberian sanksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan guru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Termasuk juga ada peraturan menterinya. Bagaimana tata cara untuk pemberhentian, misalnya ada bukti-bukti, pemanggilan, pemeriksaan, dan yang bersangkutan diberikan hak untuk menyanggah ataupun hak jawab,” katanya.
“Kalau dalam bahasa kami sebenarnya agar asas-asas pemeriksaan yang adil dan setara itu betul-betul dilakukan. Nah, ini juga yang akan kami konfirmasi. Apakah pemberhentian yang dilakukan memang betul-betul sudah sesuai dengan itu?” pungkasnya.
Editor: Bhegin
