LOCUSONLINE.CO, GARUT – Hj. Imas Aan Ubudiah: DPR, MPR dan DPD Wajib Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan:
Vila Papandayan Jl. Cikajang No. 124 Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut menjadi saksi bisu terlaksananya kegiatan sosialisasi 4 Pilar oleh Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Republik Indonesia, Hj. Imas Aan Ubudiyah.
Kegiatan yang melibatkan Forum Mahasiswa Peundeuy Garut Selatan ini berjalan sukses serta mendapat respon yang positif. Pasalnya, apa yang disampaikan sejalan dengan program pembangunan dan amanat UU.
“Empat Pilar ini adalah landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terdiri dari landasan ideologi, konstitusi, persatuan dan kesatuan serta semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia,” demikian disampaikan, Hj. Imas Aan Ubudiyah usai pelaksanaan sosialisasi 4 Pilar, Minggu (23/02/2025).
Menurut srikandi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Empat Pilar yang disosialisasikan kepada seluruh Rakyat Indonesia berdasarkan amanat pasal 5 huruf a dan huruf b, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Sosialisasi ini merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPR, MPR dan DPD. Kami mensosialisasikan tentang Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat di seluruh wilayah tanah air,” terangnya.
