Selain kewajiban, sosialisasi Empat pilar DPR RI selaras dengan upaya DPR RI untuk mewujudkan visi DPR yaitu “Meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsinya”. DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang menjadi pilar dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
“Fungsi legislasi berfokus pada pembuatan dan pengesahan undang-undang yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat,” tandasnya.
Empat Pilar Kebangsaan Indonesia, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, memiliki banyak manfaat. Manfaat tersebut di antaranya, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mempersatukan dan membangun bangsa Indonesia, menjaga kemajemukan bangsa, menjamin terciptanya ketertiban, kenyamanan, keamanan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat, menangkal gangguan dan ancaman yang mengintai baik dari segi internal ataupun eksternal, mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk manusia Indonesia yang berkualitas, maju, unggul, berakhlak mulia dan berdaya saing tinggi, membekali generasi muda agar mencintai tanah air dan bangsa.
“Empat Pilar Kebangsaan adalah soko guru, yang artinya adalah tiang penyangga yang bersifat kokoh,” tegasnya.
Untuk mewujudkan manfaat-manfaat tersebut, maka empat pilar kebangsaan perlu dipahami dan dilaksanakan secara konsisten. Sosialisasi tentang nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar ini dianggap penting untuk menumbuhkan kesadaran, pemahaman, dan implementasi dari nilai-nilai tersebut.
“Untuk menjaga kedaulatan bangsa, maka kami wajib terus mensosialisasikan 4 pilar ini kepada semua masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa di masa mendatang,” katanya.
