Pembayaran pajak kendaraan sebenarnya sudah mudah karena bisa dilakukan melalui online lewat aplikasi Signal. Kamu tak perlu repot-repot ke kantor Samsat untuk mengurus bayar pajak tahunan, karena STNK akan dikirim ke rumah. Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Sebagai informasi tambahan, tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia membayar pajak kendaraan masih minim. Dari seluruh pemilik kendaraan di Indonesia, terungkap hanya separuh yang memenuhi kewajibannya, sebagaimana diungkap Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Seperti contoh ya, ada mobil dan sepeda motor mungkin 100 juta lebih, yang bayar pajak cuma 50%. Jadi Anda bisa bayangkan kepatuhan kita itu sangat rendah, sangat rendah,” kata Luhut pada Januari 2025.
Kapolri menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak dan mempermudah proses pembayaran untuk meningkatkan kepatuhan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik.
Editor: Bhegin
