LOCUSONLINE, JAKARTA – Masyarakat Bisa Gugat Pertamina: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebutkan bahwa masyarakat memiliki sejumlah mekanisme untuk menggugat pelaku usaha jika merasa dirugikan. Hal ini menyusul keresahan masyarakat terhadap dugaan pengoplosan Pertamax RON 92 dengan Pertalite RON 90 atau Premium RON 88, seperti yang diungkap oleh Kejaksaan Agung belum lama ini. Kamis, 27 Februari 2025
Dilansir dari Kompas.com, Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Gugatan bisa dilakukan oleh:
Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit,” ujar Mufti.
Mufti menambahkan bahwa gugatan ini bisa diajukan kepada lembaga peradilan yang telah disebutkan setelah menyiapkan berkas dan bukti. “Dan selanjutnya, tentu saja pembuktian atau bukti-bukti adanya kerugian yang dialami konsumen harus dapat ditunjukkan dan memenuhi syarat,” lanjut Mufti.
