HukumLifestyleNasionalNews

Masyarakat Bisa Gugat Pertamina Jika Terbukti Beli Pertamax Tapi Dapat Pertalite yang Dioplos

Bhegin Syah
×

Masyarakat Bisa Gugat Pertamina Jika Terbukti Beli Pertamax Tapi Dapat Pertalite yang Dioplos

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Bisa Gugat Pertamina Jika Terbukti Beli Pertamax Tapi Dapat Pertalite yang Dioplos dan menimbulkan kerugian
Foto Pertamax Asli vs Pertamax Oplosan

LOCUSONLINE, JAKARTA – Masyarakat Bisa Gugat Pertamina: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebutkan bahwa masyarakat memiliki sejumlah mekanisme untuk menggugat pelaku usaha jika merasa dirugikan. Hal ini menyusul keresahan masyarakat terhadap dugaan pengoplosan Pertamax RON 92 dengan Pertalite RON 90 atau Premium RON 88, seperti yang diungkap oleh Kejaksaan Agung belum lama ini. Kamis, 27 Februari 2025

Dilansir dari Kompas.com, Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Gugatan bisa dilakukan oleh:

Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;

Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;

Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;

Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit,” ujar Mufti.

Mufti menambahkan bahwa gugatan ini bisa diajukan kepada lembaga peradilan yang telah disebutkan setelah menyiapkan berkas dan bukti. “Dan selanjutnya, tentu saja pembuktian atau bukti-bukti adanya kerugian yang dialami konsumen harus dapat ditunjukkan dan memenuhi syarat,” lanjut Mufti.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow